Segera Disidang, Rijatono Lakka Didakwa Menyuap Lukas Enembe Sebesar Rp 35,4 Miliar

Indonesia Berita Berita

Segera Disidang, Rijatono Lakka Didakwa Menyuap Lukas Enembe Sebesar Rp 35,4 Miliar
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 83%

Tim jaksa penuntut umum pada KPK merampungkan berkas dakwaan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, penyuap Lukas Enembe.

Liputan6.com, Jakarta Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas dakwaan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Berkas dakwaan Rijatono telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ali mengatakan, dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, maka penahanan terhadap Rijatono menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Menurut Ali, pihaknya kini menunggu penetapan waktu sidang perdana. "Tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar," Ali menandasi.

2 dari 3 halamanDugaan KPKPT Tabi Bangun Papua sebelumnya bergerak di bidang farmasi. KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat atau Pasal 5 ayat dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hari ini, KPK Limpahkan Berkas Tersangka Penyuap Lukas Enembe ke Pengadilan TipikorHari ini, KPK Limpahkan Berkas Tersangka Penyuap Lukas Enembe ke Pengadilan TipikorKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpakan berkas Rijatono Lakka, tersangka penyuap Lukas Enembe untuk disidangkan.
Baca lebih lajut »

Lukas Enembe Tolak Minum Obat Dari Dokter KPK Saat di RutanLukas Enembe Tolak Minum Obat Dari Dokter KPK Saat di RutanGubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menolak untuk meminum obat yang diberikan oleh tim dokter KPK saat berada di dalam rumah tahanan.
Baca lebih lajut »

Drama Baru Lukas Enembe di Tahanan KPK: Klaim Ubi Busuk hingga Mogok Minum ObatDrama Baru Lukas Enembe di Tahanan KPK: Klaim Ubi Busuk hingga Mogok Minum ObatTingkah Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe, di tahanan kembali menjadi sorotan. Dia mengeklaim diberi makan ubi busuk hingga mogok minum obat.
Baca lebih lajut »

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe Diinvestasikan ke Sejumlah UsahaKPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe Diinvestasikan ke Sejumlah UsahaKPK masih terus melacak aliran uang hasil korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, termasuk uang korupsi yang diinvestasikan ke sejumlah usaha.
Baca lebih lajut »

Lukas Enembe Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Ngotot Minta Dirawat di Singapura hingga Tolak Minum ObatLukas Enembe Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Ngotot Minta Dirawat di Singapura hingga Tolak Minum ObatGubernur Papua non aktif, Lukas Enembe, mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta dirawat di Singapura.
Baca lebih lajut »

Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Lukas Enembe Mogok Minum ObatKirim Surat ke Pimpinan KPK, Lukas Enembe Mogok Minum ObatGubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar pengobatan dirinya dilanjutkan dokter di Singapura, bukan oleh dokter KPK.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 04:19:27