Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Sabtu, 13 Apr 2024 14:45 WIBDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah meminta para wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor 112 Tahun 2022. Namun apa yang terjadi bila WP tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu yang telah ditentukan?
"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi kepadaKarena itu pihak DJP terung mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.
Suryo menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian terhadap masing-masing sistem agar semua terhubung dengan coretax administration system. Termasuk berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan interoperabilitas antarsistem. 3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK. Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Risiko Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP di Tahun IniDitjen Pajak meminta para wajib pajak segera memadankan NIK dengan NPWP paling lambat 31 Juni 2023.
Baca lebih lajut »
Hotman Paris Doakan Yusril Ihza Mahendra Segera Diangkat Jadi Jaksa Agung: Mudah-mudahan Cepat JadiBerita Hotman Paris Doakan Yusril Ihza Mahendra Segera Diangkat Jadi Jaksa Agung: Mudah-mudahan Cepat Jadi terbaru hari ini 2024-04-04 14:46:32 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Sambangi MK, Tim Pembela Prabowo-Gibran Resmi Daftarkan jadi Pihak Terkait Gugatan Kubu 01 dan 03Tim Pembela Prabowo-Gibran, yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra, mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (25/3) malam.
Baca lebih lajut »
Malam Ini Yusril hingga Otto Daftarkan Prabowo-Gibran Jadi Pihak Terkait di MKPermohonan menjadi pihak Terkait dalam sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), akan didaftarkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Baca lebih lajut »
Realisasi Pemadanan NIK Jadi NPWP di KalseltengRealisasi Pemadanan NIK Jadi NPWP di Kalselteng
Baca lebih lajut »
DJP Sebut 91,7 Persen NIK Sudah Dipadankan Jadi NPWPNomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 67,46 juta per 31 Maret 2024.
Baca lebih lajut »