Iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025.
- Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SIM mulai 1 November 2024, Bagaimana Jika Iuran Menunggak?BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SIM mulai 1 November 2024. Lantas, bagaimana jika iuran BPJS Kesehatan menunggak? Ini jawaban BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
[HOAKS] Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Biaya IuranKepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, informasi tersebut hoaks dan merupakan modus penipuan.
Baca lebih lajut »
Terbaru, Daftar Iuran BPJS Kesehatan per 26 Oktober 2024BPJS Kesehatan akan menggunakan skema Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS pada 2025.
Baca lebih lajut »
Iuran Naik Harus Opsi Terakhir BPJS Kesehatan, Banyak Langkah Cerdas LainMenaikkan iuran premi peserta mungkin tampak seperti solusi instan tetapi ini akan menambah beban masyarakat
Baca lebih lajut »
Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak Iuran dan Tidak Mampu Bayar, Apakah Bisa Bikin SIM?Peserta yang memiliki tunggakan dan belum mampu untuk melunasi tagihan BPJS Kesehatan masih dilayani dalam penerbitan SIM selama uji coba nasional.
Baca lebih lajut »
DPR minta tindak 'fraud' demi cegah kenaikan iuran BPJS KesehatanAnggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah menindak tegas praktik kecurangan (fraud) terkait dengan implementasi program Jaminan Kesehatan ...
Baca lebih lajut »