Pemuda asal Madiun, MAH (21), menceritakan kronologi penangkapannya terkait kasus hacker Bjorka.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, SOLO - Pemuda asal Madiun, Jawa Timur berinisial MAH ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.MAH sebelumnya dituding sebagai Bjorka, yang menyebarkan dan membuat kegaduhan di dunia maya. Namun ia akhirnya dipulangkan ke rumah setelah mengaku dirinya bukanlah sang hacker.MAH yang berstatus tersangka akhirnya tak tahan dan hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Madiun dua kali dalam sepekan.
“Yang bersangkutan [MAH] tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor,” kata Dedi dikutip dari laman humas.polri.go.id, Sabtu .MAH yang berprofesi sebagai penjual es kemudian mengaku bersalah karena menjual kanal Telegram ke Bjorka.Usahanya membantu Bjorka yakni dengan cara mengunggah postingan di akun Telegram tersebut dengan bayaran 100 dolar.Dia mengatakan Bitcoin senilai USD 100 itu lalu dicairkan ke rupiah menjadi Rp1,4 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hasil Penyidikan Keluar: Pemuda Asal Madiun Ternyata 'Karyawan' Hacker Bjorka, Ini TugasnyaPolri telah mengumkan jika pemuda asal Madiun berinisial MAH merupakan tersangka kasus Bjorka.
Baca lebih lajut »
Terungkap Motif MAH Pemuda Madiun 'Bersekongkol' dengan Bjorka, Polisi: Ingin Terkenal dan Mendapat UangMotif MAH pemuda asal Madiun hanya ingin mendapat kesenangan pribadi untuk menjadi terkenal dan mendapat uang dari sang hacker hingga bersekongkol dengan Bjorka
Baca lebih lajut »
Polri Ungkap Motif Tersangka MAH Asal Madiun: Bantu Bjorka Terkenal dan Dapat UangMenurut Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya, MAH ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan bagian dari kelompok Bjorka.
Baca lebih lajut »
Tersangka Kasus Bjorka, Pemuda Madiun Tidak Ditahan PolisiPolri tidak melakukan penahanan terhadap pemuda di Madiun, Jatim berinsial MAH usai ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan peretasan dengan akun mengatasnamakan...
Baca lebih lajut »