Terdakwa Yudha Arfandi membantah telah menghimpit atau menjepit Dante di kolam renang menggunakan kaki. Hal ini diungkapkannya di PN Jaktim, Senin (5/8/2024).
- Terdakwa pembunuhan Dante , Yudha Arfandi , memberikan tanggapan atas kesaksian para saksi-saksi yang sudah hadir dalam persidangan lanjutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Senin .
Sebelumnya Darma mencurigai Yudha karena terkesan pergi ke toilet yang letaknya lebih jauh dan meninggalkan Dante yang ada di tepi kolam.
Dante Raden Andante Khalif Pramudityo Yudha Arfandi Sidang Pembunuhan Dante Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tamara Tyasmara Siap Kawal Sidang Kasus Pembunuhan Dante Hingga Yudha Arfandi Dihukum MatiTamara Tyasmara juga mengaku akan hadir dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini.
Baca lebih lajut »
Yudha Arfandi Didakwa Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kematian DanteKasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas, telah memasuki persidangan.
Baca lebih lajut »
Yudha Arfandi Disebut Tenggelamkan Dante karena Hubungan dengan Tamara Tyasmara Tak DirestuiDalam dakwaan, Yudha disebut kesal karena rencana pernikahan dengan Tamara tak terlaksana dan melampiaskannya kepada Dante.
Baca lebih lajut »
Sidang Kasus Kematian Dante Digelar Terbuka, Yudha Arfandi Dihadirkan ke PersidanganSidang kasus Dante diagendakan dengan mendengarkan jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau pembelaan.
Baca lebih lajut »
Terungkap di Sidang, Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante karena Kesal Pernikahannya Tak Direstui Ibu Tamara TyasmaraYudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
Baca lebih lajut »
Jaksa Penuntut Umum Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Yudha Arfandi atas Kasus Kematian DanteJaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum Yudha Arfandi.
Baca lebih lajut »