Dengan belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka saat ini masih berlaku standar kelas 1, 2, dan 3. Ini iuran lengkapnya.
di rumah sakit nantinya hanya ada satu. Tidak seperti sekarang yang kelas rawat inap standar terbagi dalam 1, 2, dan 3.
Pemerintah membuat kebijakan tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa melihat tarif iuran yang dibayar kepada BPJS Kesehatan. Penghapusan kelas BPJS Kesehatan itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat, karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan. Tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia .Rencananya kebijakan itu dilakukan bertahap, paling lambat 1 Januari 2023.
Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Harga Baru Jauh Lebih Murah?Pemerintah akan menghapus kelas BPJS kesehatan secara bertahap
Baca lebih lajut »
Jadwal Imsakiyah Depok Hari Ini 15 April 2022, Ini WaktunyaJadwal imsakiyah Depok hari ini tercantum di ulasan berikut. Jadwal imsakiyah adalah salah satu informasi penting yang dicari umat muslim selama bulan Ramadan.
Baca lebih lajut »
Cuaca Hari Ini 15 April 2022 di Jatim: 11 Daerah Ini WaspadaBerikut ramalan cuaca hari ini untuk daerah-daerah di Jatim. Perhatikan dan waspadai potensi cuaca buruk. cuacahariini
Baca lebih lajut »
Jadwal Imsak Depok Hari Ini 16 April 2022, Ini InfonyaJadwal imsak Depok hari ini tercantum sebagai berikut. Jadwal imsak adalah informasi penting yang perlu diketahui oleh umat muslim selama bulan Ramadan.
Baca lebih lajut »
Ratusan Perusahaan di Sragen Nunggak Bayar Premi BPJS KetenagakerjaanSRAGEN – Ratusan perusahaan di Bumi Sukowati diketahui menunggak pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya merugikan pekerja karena mereka menjadi tidak memiliki jaminan keselamatan kerja.
Baca lebih lajut »
Bupati Kubu Raya Segera Terbitkan Perda Perlindungan BPJS KetenagakerjaanDalam regulasi tersebut disebutkan sumber pembiayaan pekerja yang akan dilindungi diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya.
Baca lebih lajut »