Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut 24 dari 68 jaksa yang dikenai sanksi antaranya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Dari angka tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut 24 di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil .
Hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 10 orang. Adapun pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak 9 orang. "Untuk meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan, Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap personel yang terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin, bahkan mempidanakan personel yang terbukti melakukan kejahatan," kata Burhanuddin di Jakarta, Sabtu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Varian Omicron Masuki Indonesia, Sudah Ada 68 Kasus, Bandara Juanda DipersiapkanBNPB ungkap penyebaran varian omicron di Indonesia sudah ada 68 kasu BNPB
Baca lebih lajut »
Kasus Omicron Jadi 68 Orang, WNI Diimbau Tak Pergi ke Luar Negeri | Kabar24 - Bisnis.comTotal kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus bertambah, hingga 29 Desember 2021 menjadi 68 orang.
Baca lebih lajut »
Aset Perbankan di Maluku Tumbuh 3,68 Persen |Republika OnlinePertumbuhan positif juga ditunjukkan sektor IKNB dan pasar modal.
Baca lebih lajut »
Total 68 Orang Terjangkit Omicron: Datang dari Arab Saudi hingga Turki - Tribunnews.comsampai saat ini total kasus positif Covid-19 varian Omicron berjumlah 68 orang.
Baca lebih lajut »