Sebanyak 32 Narapidana Dapat Remisi Khusus Imlek |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Sebanyak 32 Narapidana Dapat Remisi Khusus Imlek |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Sebanyak 32 Narapidana Dapat Remisi Khusus Imlek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus imlek kepada 32 narapidana. Remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana secara online di seluruh Indonesia.

Dari 32 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I dengan rincian delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, delapan orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak dua orang. Adapun Kanwil Kemenkumham Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang.

Ia menegaskan Ditjen PAS terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan . Terlebih di masa pandemi Coronavirus disease yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-21 00:15:27