Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama, Jumlah umat yang melaksanakan ibadah Natal tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.
Selain itu, Yaqut juga mengimbau agar pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih mengutamakan persekutuan di tengah keluarga.Jika dilaksanakan di gereja, maka dianjurkan untuk diselenggarakan secara, yaitu secara kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Ia menuturkan, panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal."Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal tahun 2021," kata Yaqut, dikutip dari siaran pers, Selasa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
September 2021, Perdana Gapuraprima Cetak Laba Rp 50,63 MiliarAngka ini naik secara signifikan sebesar 122 persen dibandingkan laba bersih tahun berjalan pada periode 30 September 2020 sebesar Rp 22,79 miliar.\n
Baca lebih lajut »
Sudah 50 juta kasus COVID-19 muncul di AS, varian Delta mendominasiAmerika Serikat hingga Minggu (12/12) sudah mencatatkan 50 juta kasus COVID-19, menurut hitungan Reuters, sementara varian Delta terus mengancam penduduk ...
Baca lebih lajut »
Lempar Mainan, Tradisi Unik Penggemar Real Betis Sambut NatalPendukung Real Betis menyambut hari raya Natal dengan tradisi unik. Pendukung tim berjuluk Beticos Verdiblancos itu melempar mainan ke arah lapangan. Pendukung...
Baca lebih lajut »
Syarat Masuk Destinasi Wisata di Yogyakarta Selama Libur Natal dan Tahun BaruDinas Pariwisata DI Yogyakarta mendapati penggunaan aplikasi PeduliLindungi mulai kendur seiring turunnya kasus Covid-19.
Baca lebih lajut »