Saya akan Dipidanakan Bila Tak Nikahi Pacar, Bagaimana Secara Hukum?

Indonesia Berita Berita

Saya akan Dipidanakan Bila Tak Nikahi Pacar, Bagaimana Secara Hukum?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

Seorang pria ditagih untuk menikahi kekasihnya karena sudah berhubungan badan dengan dasar suka sama suka. Bisakah si pria dipidana bila tidak menikahinya? detiksAdvocate

Achmad Zulfikar Fauzi.,S.H.Terima kasih atas pertanyaannya. Semoga masalah anda dengan keluarga pacar anda segera menemui titik temu. Atas jawaban anda, bisa kami jelaskan sebagai berikut.alangkah lebih bijak berdasarkan kepatutan dan etika yang ada saudara berbicara secara baik baik dengan pacar anda dan keluarga agar diselesaikan secara musyawarah dan mencari kebaikan untuk anda dan pacar anda.

Berdasarkan KUHP, jika kedua orang dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuh dan atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dipidana.anda tidak bisa dikenakan UU Perlindungan Anak. Sebab berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak, definisi anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.kasus anda juga tidak bisa dikenakan Pasal Perzinaan. Sedangkan perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yaitu1. a.

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan zina, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; 2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.anda juga tidak bisa dikenakan pasal pemerkosaan. Di mana pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yaitu hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Yusuf Mansur: Walau Rumah Berlantai Tanah, Saya Dah Punya 2 KampusYusuf Mansur: Walau Rumah Berlantai Tanah, Saya Dah Punya 2 KampusMenurut Yusuf Mansur, meskipun rumahnya masih berlantai tanah di awal tahun 2000-an, dirinya sudah memiliki dua kampus dan mobil mewah.
Baca lebih lajut »

Soal Duet dengan Anies di Pilpres 2024, AHY: Saya Fokus Cari Tiket Koalisi DuluSoal Duet dengan Anies di Pilpres 2024, AHY: Saya Fokus Cari Tiket Koalisi DuluMenurut AHY, saat ini partainya ingin fokus terlebih dahulu membangun koalisi menuju Pemilu 2024 sebelum memastikan maju capres atau cawapres
Baca lebih lajut »

AHY Bicara Koalisi Pilpres 2024: Saya Aktif | Kabar24 - Bisnis.comSuara Partai Demokrat dari Pemilu 2019 untuk bekal Pilpres 2024 sebesar 7,7 persen
Baca lebih lajut »

Arsenal Telan 3 Kekalahan Beruntun, Arteta: Apa Lagi yang Bisa Saya Katakan?Arsenal Telan 3 Kekalahan Beruntun, Arteta: Apa Lagi yang Bisa Saya Katakan?Arsenal menelan tiga kekalahan beruntun di Liga Primer Inggris 2021.2022. Arsenal menelan tiga kekalahan beruntun di Liga Primer Inggris 2021.2022. The Gunners...
Baca lebih lajut »

Kapolda Lampung: Saya Beri Penghargaan Warga yang Bisa Lumpuhkan Begal | merdeka.comKapolda Lampung: Saya Beri Penghargaan Warga yang Bisa Lumpuhkan Begal | merdeka.comKapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Hendro Sugiatno, menyatakan, masyarakat jangan takut melawan tindak kejahatan seperti begal. Polisi tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 09:24:22