Arab Saudi juga melarang warga negaranya bepergian ke negara-negara 'daftar merah'.
Arab Saudi juga melarang warga negaranya bepergian ke negara-negara 'daftar merah'. REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pihak berwenang Arab Saudi akan menindak tegas penumpang penerbangan internasional yang melanggar aturan pencegahan Covid-19. Denda senilai 500 ribu riyal Saudi atau Rp 1,9 miliar akan diberikan bagi penumpang dari negara-negara yang masuk daftar merah Kerajaan.
Baca Juga Jika saat pemeriksaan mereka tidak mengungkapkan ini, tindakan hukuman berat akan diberikan terhadap mereka. Pelanggar akan dihukum dengan denda hingga setengah juta riyal. Sementara operator atau pemilik alat pengangkut akan menanggung kerugian akibat pelanggaran tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Siswa Arab Saudi Wajib Vaksinasi Penuh Sebelum Masuk Sekolah |Republika OnlineArab Saudi mewajibkan semua siswa berusia 12 tahun ke atas divaksin Covid-19
Baca lebih lajut »
Perdana Kapal Pesiar Super Berlayar dari Arab SaudiKapal pesiar mewah MSC Bellissima berlayar dari Arab Saudi ke perairan regional untuk pertama kalinya pada pekan lalu.
Baca lebih lajut »
Aset Asing Arab Saudi Naik 2 Persen pada Juni |Republika OnlineNilai aset asing bersih Arab Saudi menurun secara signifikan pada 2020.
Baca lebih lajut »
Indahnya Langit Malam Arab Saudi dari Area Gurun dan Bukit |Republika OnlineArab Saudi cocok untuk para penggemar astronomi
Baca lebih lajut »
Radio Militer Israel Ajarkan Bahasa Arab DasarSebuah stasiun radio Israel menyelenggarakan acara mingguan di mana frasa dan kata-kata dasar dalam bahasa Arab diajarkan untuk meningkatkan pemahaman warga Israel mengenai bahasa Arab, dan untuk mempermudah hubungan lintasmasyarakat antara orang-orang Arab dan Yahudi.
Baca lebih lajut »