Pengakuan itu diduga terjadi seusai korban mendapat pukulan di perut pada Senin (31/1/2022) malam.
Nanik, 36, warga Desa Sidokarto, Kecamatan Girimarto, menceritakan kronologi penganiayaan terhadap dirinya yang kemudian mengakibatkan keguguran.“Waktu itu, Senin [31/1/2022], memang ada keterlambatan angsuran dari sejumlah nasabah. Salah satu pelaku penganiayaan memukul perut saya dan sebelumnya, saya juga sudah dicaci-maki, dijambak, hingga ditampar,” kata Nanik menjelaskan penganiayaan pada dirinya.
Setelah kejadian pada malam tersebut, keesokan harinya, Nanik mengeluarkan gumpalan darah yang menurutnya adalah tanda bahwa ia keguguran. Mengetahui hal tersebut, Nanik diperiksa di Rumah Sakit Amal Sehat Wonogiri, yang lalu diketahui hasilnya negatif.yang menyatakan Nanik pernah positif hamil. “Masalah kehamilan itu juga sempat ditanyakan penyidik beberapa waktu lalu.
Ia bersikeras Nanik tak pernah dinyatakan hamil. Sewaktu Nanik mengeluh kesakitan, Ronald mengaku turut mengantarnya ke Rumah sakit Amal Sehat Wonogiri.Solopos.com
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ditemukan meninggal satu korban kapal terbakar di perairan MerantiSatu awak kapal KLM Samudera Indah yang terbakar di Selat Malaka, tepatnya di perairan Desa Melai, Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, ...
Baca lebih lajut »
PJJ, Guru SLB di Solo Ini Rela Datangi Siswanya Satu Per SatuGuru SLB di Kota Solo ini rela mengunjungi satu per satu siswanya di rumah selama penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena kondisi siswa tidak memungkinkan PJJ.
Baca lebih lajut »
Industri Telematika Masih Jadi Salah Satu Penggerak Perekonomian NasionalDengan UU Cipta Kerja, pemerintah sudah memberikan kemudahan perusahaan telekomunikasi untuk melakukan merger dan akuisisi.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Pidana: Negara Tidak Bisa Dibebani Restitusi Korban Herry WirawanRestitusi yang tepat yakni dibebankan kepada terpidana dengan menyita harta kekayaannya untuk menjamin kelangsungan hidup korban dan anaknya sampai dewasa atau hidup mandiri.
Baca lebih lajut »