Sebelum dibongkar, petugas memberi tanda silang di bangunan dengan cat semprot.
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan membongkar bangunan rumah mewah akibat melanggar dari izin mendirikan bangunan , di Jalan Katelia, Medan Helvetia."Pemilik membangun melebihi ukuran yang ditentukan oleh IMB, yakni 8 meter x 25,3 meter," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan, Irvan Lubis di Kota Medan, Sumatra Utara , Selasa .
Baca Juga Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan juga telah melayangkan peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan mewah tersebut."Surat peringatan sudah diberikan sebanyak tiga kali ke pemilik atau penanggung jawab bangunan. Tapi surat peringatan ini, tidak diindahkan," kata Irvan.