Beyond the Breaking News

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Influencer Promosi Aset Keuangan Digital Ilegal

Satgas Pasti Berita

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Influencer Promosi Aset Keuangan Digital Ilegal
Key Opinion LeaderIndonesiaInfluencer

Satgas PASTI memberikan tujuh imbauan kepada key opinion leader (KOL) atau influencer terkait pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Satgas PASTI telah memanggil sejumlah KOL untuk meminta penjelasan mengenai dugaan keterkaitan dengan pedagang aset keuangan digital ilegal. ©Ilustrasi dibuat AI Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menuturkan, Satgas PASTI telah memanggil sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin.

Advertisement Dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin. Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama dan dapat ditegaskan pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.1. Melakukan analisis dan/atau riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi. 2.

Memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia. 3. Menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh. 4. Tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif. 5. Menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomis. 6.

Dalam hal melakukan pemberian rekomendasi, memastikan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan. Satgas PASTI telah memblokir akses terhadap konten media sosial dan atau tautan yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Sejalan dengan hal itu, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin. Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi pada platform yang legal.

Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan Legal dan Logis , yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.2 jam yang laluKementerian Lingkungan Hidup Gandeng Masyarakat Adat Atasi Degradasi Lahan

GooglePlease follow us on Google to support us
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Key Opinion Leader Indonesia Influencer Ilegal Pedagang Aset Keuangan Digital

 

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Jawab Demo Mahasiswa: MBG Dihentikan untuk Evaluasi Total Selama Libur SekolahPemerintah Jawab Demo Mahasiswa: MBG Dihentikan untuk Evaluasi Total Selama Libur SekolahPemerintah hentikan sementara program MBG untuk evaluasi total, fokus perbaikan sistem dan penghematan anggaran.
Baca lebih lajut »

Satgas PASTI setop kegiatan usaha ilegal Universal Peak dan BAFI GroupSatgas PASTI setop kegiatan usaha ilegal Universal Peak dan BAFI GroupSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus ...
Baca lebih lajut »

Kegiatan Usaha Ilegal Universal Peak dan BAFI Group Disetop Satgas PASTIKegiatan Usaha Ilegal Universal Peak dan BAFI Group Disetop Satgas PASTISatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham
Baca lebih lajut »

OJK Hentikan Modus Penipuan Saham Universal Peak & Pinjol BAFI GroupOJK Hentikan Modus Penipuan Saham Universal Peak & Pinjol BAFI GroupSatgas PASTI hentikan penipuan online Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Masyarakat diimbau waspada terhadap investasi dan pinjaman ilegal.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2026-07-17 17:20:57