Saat melakukan pengecekan, Satgas Pangan Polri temukan berbagai kasus mulai dari dugaan penimbunan hingga dugaan adanya minyak goreng palsu
di berbagai wilayah Indonesia yaitu Sumatera Utara , Nusa Tenggara Timur , Jawa Tengah , dan Makassar.
Kasus pertama terjadi di Kudus, Jawa Tengah yaitu penemuan penjualan minyak goreng palsu. Menurut Helmy, saat ini kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka. "Di Sumatera Utrara dan di NTT khususnya di Kupang ini, sama ditemukan adanya sejumlah stok minyak goreng yang diduga belum dijual," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Minyak Goreng Langka, Satgas Pangan Sumut Temukan Dugaan Penimbunan 1,1 Juta KgSatgas Pangan Sumatera Utara menemukan dugaan penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang produsen sekaligus distributor di Deli Serdang, Sumut. Satgas memaksa agar minyak goreng didistribusikan dalam tiga hari. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Satgas Pangan Sumut Temukan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun dalam Gudang di DeliserdangSatgas Pangan Sumatera Utara (Sumut) menemukan minyak goreng kemasan ditimbun di dalam sebuah gudang salah satu produsen di Deliserdang. Jumlah minyak goreng yang...
Baca lebih lajut »
Satgas Pangan Sumut Temukan Gudang Berisi 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Deli Serdangim Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan satu gudang minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang di dalam gudang tersimpan 1,1 juta kilogram minyak goreng.
Baca lebih lajut »
Satgas Pangan Sumut tunggu penyelidikan Polda terkait gudang migor - ANTARA NewsANTARA - Satuan Tugas Pangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunggu hasil penyelidikan resmi dari Polda Sumut terkait pemeriksaan salah satu gudang di ...
Baca lebih lajut »
Satgas Pangan: Penimbun minyak goreng akan ditindak hukumSatuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memperingatkan para pelaku usaha yang menimbun minyak goreng akan ditindak karena perbuatannya itu melawan hukum dan dapat ...
Baca lebih lajut »
Satgas Pangan Polri Peringatkan Penimbun Minyak Goreng Akan Ditindak HukumSatuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memperingatkan para pelaku usaha yang menimbun minyak goreng akan ditindak karena perbuatannya itu melawan hukum dan dapat menyebabkan kelangkaan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.
Baca lebih lajut »