Satgas Pangan Polda Banten membekuk tujuh tersangka dalam pengungkapan kasus penyelewengan beras Bulog sebanyak 350 ton!
maupun yang belum, 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.
000 karung beras premium berbagai merek dan 50 bundel Jo Pasal 8 Ayat huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Oplos Beras Bulog, 7 Tersangka Dibekuk di BantenDirektur Utama Perum Bulog Budi Waseso dalam konferensi pers di Polda Banten soal pengoplos beras bulog
Baca lebih lajut »
Satgas Pangan, Bulog, dan Bapanas Sidak SembakoBapanas, Bulog serta Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bahan pangan atau sembako.
Baca lebih lajut »
Buwas Curiga Beras Bulog Dioplos, Food Station Minta Satgas Pangan Polri SelidikiBos Food Station meminta Satgas Pangan Polri untuk menyelidiki dugaan mengoplos beras yang dicurigai Budi Waseso alias Buwas.
Baca lebih lajut »
Stabilkan Harga Pangan, Operasi Pasar Beras Bulog di Jagalan Solo Diserbu WargaOP Bulog itu menjual beras seharga Rp42.500 per kemasan 5 kg
Baca lebih lajut »
Beras Bulog Beredar di Pasar Ritel Modern, Dijual Harga SeginiBadan Pangan Nasional (Bapanas) menyebutkan beras Bulog sudah masuk ke pasar ritel modern.
Baca lebih lajut »