Di dalam Inpres 6/2020 diatur sanksi yang lebih tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang berlaku.
Menurut Wiku, Inpres tersebut menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota agar meningkatkan sosialisasi masif terkait protokol kesehatan agar masyarakat turut berpartisipasi aktif.Pada saat yang sama, aparat TNI dan Polri turut diminta untuk mengawal penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
"Kami mohon agar masyarakat dapat bekerja sama sehingga dapat terlaksana dengan baik upaya kita bersama dalam mendisiplinkan diri," imbuh dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satgas COVID-19 jelaskan beberapa potensi penyebab kematian COVID-19Salah satu penyebab kematian pasien COVID-19 adalah penanganan yang terlambat karena pasien masuk ke rumah sakit sudah dalam kondisi memburuk, sebut Satgas.
Baca lebih lajut »
Jubir satgas COVID-19: Ada 208 kandidat vaksin COVID-19Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan hingga saat ini ada 208 kandidat vaksin COVID-19 di berbagai tahapan yang sedang dikembangkan oleh berbagai negara. Vaksin COVID19
Baca lebih lajut »
Satgas Penanganan Covid-19: Angka Kematian Pasien Turun 28 Persen'Jadi kemarin kebetulan angkanya sedang turun,' kata Dewi.
Baca lebih lajut »
Satgas Klaim Angka Kematian Covid-19 Tren Menurun, Kini 4,68 PersenBerdasarkan kajian Satgas per 4 Agustus 2020, kasus kematian nasional 4,68 persen.
Baca lebih lajut »
Satgas Ungkap Potensi Penyebab Kematian Kasus Covid-19 |Republika OnlineBeban ganda hingga terlambat ditangani sebabkan kematian Covid-19.
Baca lebih lajut »