Satgas COVID-19 Lakukan Sidak, Kafe di Bogor Disanksi Denda Rp1 Juta Akibat Langgar PPKM Nasional
Nasional PPKM Darurat WowKeren - Pada Selasa kemarin malam, Tim Penegak Hukum Terpadu Satgas COVID-19 Kota Bogor menggelar inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah kafe, restoran dan karaoke. Dalam sidak tersebut, Gakkumdu Satgas COVID-19 menemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu tempat.
Dhoni menekankan kegiatan sidak dilakukan oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP itu juga melakukan pemeriksaan fasilitas protokol kesehatan . Termasuk juga di antaranya penerapan aplikasi PeduliLindungi, serta sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3.
WowKeren - Pada Selasa kemarin malam, Tim Penegak Hukum Terpadu Satgas COVID-19 Kota Bogor menggelar inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah kafe, restoran dan karaoke. Dalam sidak tersebut, Gakkumdu Satgas COVID-19 menemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu tempat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPKM Level 3 Diterapkan di Jabodetabek, Kasus Covid-19 Bisa Landai?Pemerintah pusat kembali memberlakukan PPKM untuk Jawa dan Bali. Namun kali ini ada sejumlah daerah dinaikkan statusnya menjadi level 3.
Baca lebih lajut »
Kasus COVID-19 Terus Naik, Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Jabodetabek Hingga BaliKasus positif COVID-19 terus naik akibat varian omicron. Pemerintah menaikkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di sejumlah daerah.
Baca lebih lajut »
PPKM Level 3 Jakarta, Pemkot Jakpus Kembali Aktifkan Posko Covid-19 di Tingkat RWPetugas di posko Covid-19 akan mengingatkan masyarakat soal pentingnya menaati protokol kesehatan (prokes), apalagi kini kasus Covid-19 melonjak lagi.
Baca lebih lajut »
Sebut Jakarta Terapkan PPKM Level 3 Bukan karena Covid-19 Melonjak, Wagub DKI Beberkan KekurangannyaRiza mengklaim kemampuan tracing di Jakarta termasuk tinggi.
Baca lebih lajut »