Pelanggaran terhadap aturan PPKM darurat masih terjadi di Kabupaten Bekasi. Dua perusahaan dan dua tempat hiburan malam disegel Satgas Covid-19 daerah setempat. Metropolitan AdadiKompas
Ilustrasi. Buruh aksi mogok kerja di dalam pagar pabriknya di Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa .
Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafie mengatakan, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi sudah memilah perusahaan yang masih harus beroperasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat karena masuk sektor usaha esensial atau sektor kritikal. Dari hasil pemilahan itu, ada sejumlah perusahaan yang sudah mengantongi izin operasional mobilitas kegiatan industri , tetapi sudah dicabut oleh Kementerian Perindustrian.
”Karena sesuai aturan PPKM darurat, perusahaan yang tidak berizin harus ditutup. Ya, kami tutup,” kata Herman.Ilustrasi. Pengendara melintasi papan Obyek Vital Nasional memasuki Kawasan Industri MM2100 di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu . Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama dua minggu ke depan akan mengawasi kawasan kluster industri di Kabupaten Bekasi untuk membantu menangani tingginya angka kasus Covid-19 yang mencapai 698 kasus.
”Kami punya pengelola kawasan yang sudah diarahkan untuk membantu mengawasi perusahaan yang datanya tidak sesuai aturan dan masih bekerja. Ada juga surat edaran Bupati Bekasi yang sudah disampaikan ke pengelola kawasan industri untuk bisa menginformasikan perusahaan agar mematuhi PPKM darurat,” ucapnya.