PTUN Jakarta memenangkan Satgas BLBI dalam perkara pemblokiran saham PT Beruangmas Perkasa yang merupakan saham yang dijaminkan oleh Kaharudin Ongko. Sindonews news .
. Dalam perkara TUN nomor 432/G/TF/2022/PTUN.Jkt, majelis hakim PTUN memutuskan bahwa gugatan PT Beruangmas Perkasa tidak diterima."Alasan Satgas BLBI memblokir saham PT Beruangmas Perkasa didasarkan pada adanya MRNIA Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Nasional, pada pokoknya Obligor Kaharudin Ongko memiliki kewajiban dan meletakkan jaminan. Salah satu jaminannya adalah saham PT Beruangmas Perkasa," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Jakarta, Rabu .
Berdasarkan penelusuran Satgas BLBI, diketahui bahwa saham PT Beruangmas Perkasa telah dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang ada kaitannya dengan Kaharudin Ongko, sehingga tindakan pengalihan saham PT Beruangmas Perkasa kepada pihak yang terkait dengan Kaharudin Ongko bertentangan dengan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor: KEP.03/K.
"Sebelumnya Satgas BLBI juga memenangkan perkara di PTUN terkait pemblokiran saham PT MBC sebagaimana perkara nomor 199/G/TF/2022/PTUN.Jkt. Satgas BLBI terus gencar mengejar saham-saham yang telah dijaminkan Kaharudin Ongko, karena diketahui saham-saham perusahaan tersebut dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang masih terafiliasi dengan Kaharudin Ongko," tegas Rionald.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satgas BLBI Menang Lagi! Gugatan Kaharudin Ongko DitolakPTUN Jakarta memenangkan Satgas BLBI dalam perkara pemblokiran saham PT Beruangmas Perkasa yang merupakan saham yang dijaminkan obligor Kaharuddin Ongko.
Baca lebih lajut »
Ketua Satgas BLBI: Emiten Jusuf Hamka (CMNP) Ada Utang ke Negara Ratusan MiliarKetua Satgas BLBI menyebutkan perusahaan milik Jusuf Hamka CMNP memiliki utang ratusan miliar ke negara.
Baca lebih lajut »
Klarifikasi Ketua Satgas BLBI Soal Utang Ratusan Miliar Jusuf Hamka ke Negarautang yang terus ditagih saat ini yaitu ke PT Citra Lamtoro Gung Persada, yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana
Baca lebih lajut »
Bila CMNP Terbukti Punya Utang BLBI, Jusuf Hamka Siap Bayar Rp 70 T!Jusuf Hamka mengajak 'taruhan'. Menurutnya, bila benar dan terbukti bahwa CMNP memiliki utang ke negara Rp 775 miliar dirinya akan membayar utang itu 100 kali lipat.
Baca lebih lajut »
Di DPR, Kemenkeu Rinci Piutang Aset BLBI yang Tembus Rp 110,45 TSatuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus menagih dana Rp 110,4 triliun dari para obligor.
Baca lebih lajut »