Santet Masuk Rancangan KUHP, Ternyata Begini Cara Menjerat Pelaku
Awas, bagi siapapun yang mengaku sebagai dukun santet atau tukang tenung atau teluh. Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana memuat ancaman hukuman bagi mereka, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Pasal mengenai santet ini memang unik. Mungkin satu-satunya di dunia. Kendati begitu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berkukuh, aturan ini berguna untuk memerangi praktek santet di daerah-daerah.. Banyak ahli hukum yang tidak setuju kejahatan ini masuk KUHP karena perbuatan santet akan sulit dibuktikan di pengadilan. Tapi tidak sedikit yang ngotot agar pasal santet masuk dalam KUHP karena realitasnya dukun santet ada dalam masyarakat kita.
Penegak hukum cukup membuktikan bahwa pelaku atau dukun santet telah menawarkan jasa bahwa ia sanggup menyantet orang lain. Sesuai penjelasan anggota tim perumus RKUHP, Prof Muladi, yang dipidana dalam RKUHP bukanlah santet itu sendiri karena sulit dibuktikan. Menurut Prof Muladi, yang bisa dipidana adalah orang yang mencari penghasilan dari perbuatan santet. ***
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Ingin R-KUHP Ditunda, Pasal Penghinaan Presiden Akan Dibuang?Presiden Jokowi meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHP ditunda. Dalam RUU KUHP, ada rancangan pasal yang bermasalah menyangkut penghinaan presiden.
Baca lebih lajut »
Turis Asing di Bali Cemas dengan RUU KUHPTuris Asing di Bali Cemas dengan RUU KUHP
Baca lebih lajut »
Revisi KUHP: Kumpul Kebo Bisa Dipidana Atas Persetujuan Keluarga IntiKeluarga inti yang dimaksud ialah suami atau istri, anak, dan juga orangtua. Namun tidak menutup kemungkinan diadukan oleh pihak lain, seperti kepala desa.
Baca lebih lajut »
Gerindra Sambut Baik Penundaan Pengesahan RUU KUHPFraksi Gerindra DPR menyambut baik penundaan pengesahan RUU KUHP yang dinilai banyak kontroversial.
Baca lebih lajut »