'Untuk saat ini saya pribadi akan lebih fokus untuk membantu Bapak Presiden Prabowo,' kata Gibran.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal pemecatan dirinya sebagai kader PDI Perjuangan . "Ya kami menghargai dan hormati putusan partai," kata Gibran di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma usai mengantar keberangkatan Presiden Prabowo menuju ke Kairo, Mesir, Selasa .
Dalam hal ini, Komar juga mengumumkan menantu Jokowi, Bobby Nasution telah dipecat. Komar menyampaikan jika pemecatan tersebut merupakan sanksi organisasi.
Pdip Pecat Jokowi Dan Keluarga Gibran Jokowi Dipecat Pdip Gibran Rakabuming Raka
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri Ini Sebut Banyak Partai yang Mau Menampung Jokowi Setelah Dipecat PDIPJPNN.com : Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dipecat oleh PDIP.
Baca lebih lajut »
Jokowi, Gibran, dan Bobby, Resmi Dipecat, Ketiganya Dilarang Gunakan dan Mengatasnamakan PDI-PPaska Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dipecat, PDI-P perintahkan kader solid.
Baca lebih lajut »
Jokowi, Gibran, dan Bobby Resmi Dipecat, Ketiganya Dilarang Gunakan dan Mengatasnamakan PDI-PPaska Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dipecat, PDI-P perintahkan kader solid.
Baca lebih lajut »
PDIP Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby, Ini Alasan LengkapnyaIni alasan lengkap mengapa Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dipecat PDIP.
Baca lebih lajut »
Infografis Satu Bulan Lebih Kinerja Kabinet Prabowo-Gibran dan Sederet Klaim PencapaianPemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka telah berlangsung 1 bulan lebih. Prabowo pun mengeklaim beberapa pencapaian positif Kabinet Merah Putih yang dipimpinnya.
Baca lebih lajut »
PDIP Beberkan 'Dosa' Gibran hingga Dipecat sebagai Kader PartaiPDIP resmi memecat Gibran Rakabuming Raka sebagai kader partai. Adapun pemecatan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024
Baca lebih lajut »