Sanksi Tilang Kembali Berlaku, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Uji Emisi Mandiri

Indonesia Berita Berita

Sanksi Tilang Kembali Berlaku, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Uji Emisi Mandiri
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 83%

Penindakan tilang terhadap kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi di Jakarta akan kembali berlaku mulai 1 November 2023 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023 mendatang. Karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan uji emisi mandiri.

Sehingga pada November 2023 mendatang, pihaknya mulai melakukan penindakan kepada masyarakat yang kurang memiliki kesadaran untuk memperbaiki emisi gas buang kendaraannya. Terkait teknis sanksi tilang uji emisi disebutkan masih sama seperti sebelumnya, yakni bagi kendaraan yang tidak lolos, nominal dendanya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .

Kemudian, pasal 286 UU LLAJ menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat juncto Pasal 48 ayat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

Menurut dia, tilang uji emisi diberlakukan usai beberapa waktu terakhir pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan, kata dia, uji coba tilang uji emisi kendaraan sudah cukup masif.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai 1 November 2023, Ini Imbauan PolisiPolda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 mendatang.
Baca lebih lajut »

Tilang Uji Emisi Berlaku November, Polisi Sasar Wilayah dengan Polusi Tinggi di JakartaTilang Uji Emisi Berlaku November, Polisi Sasar Wilayah dengan Polusi Tinggi di JakartaPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tilang uji emisi mulai November mendatang, berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya
Baca lebih lajut »

Tilang Uji Emisi Diberlakukan Kembali November, Polisi Sasar Daerah yang Paling BerpolusiTilang Uji Emisi Diberlakukan Kembali November, Polisi Sasar Daerah yang Paling BerpolusiTilang uji emisi bagi kendaraan yang belum atau tak lolos uji emisi akan kembali diberlakukan mulai November mendatang.
Baca lebih lajut »

Jika Jessica Wongso Tak Bersalah, Siapa yang Bunuh Mirna? Begini Jawaban Otto HasibuanJika Jessica Wongso Tak Bersalah, Siapa yang Bunuh Mirna? Begini Jawaban Otto HasibuanPengacara Otto Hasibuan menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuka kembali kasus Jessica Wongso,
Baca lebih lajut »

Penumpang Kereta Api Tawang Jaya Jadi Korban Pencurian Saat Perjalanan, iPad dan Laptop RaibPenumpang Kereta Api Tawang Jaya Jadi Korban Pencurian Saat Perjalanan, iPad dan Laptop RaibPelaku mengembalikan tas kembali ke tempat semula dan pelaku kembali duduk di tempat duduknya.
Baca lebih lajut »

Penindakan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Difokuskan di Wilayah IniPenindakan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Difokuskan di Wilayah IniPenindakan hukum terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta akan kembali diberlakukan mulai 1 November 2023 mendatang. Penindakan bisa berupa tilang atau teguran.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 16:00:10