Walaupun sudah diberi sanksi menyapu jalan, menyanyi, hingga hukuman fisik, sebagian warga masih enggan mengenakan masker. Kini Pemprov Jawa Barat menyiapkan sanksi denda hingga Rp150 ribu. Apakah efektif?
Sementara warga bernama Firmansyah menyatakan setuju dan tidak setuju diberlakukan denda.
Dia menyebutkan, ada tiga cara untuk mengubah perilaku, yaitu dibujuk, diberi penghargaan, dan dihukum. Ia menjelaskan, diseminasi informasi itu hanya memberikan informasi, sedangkan sosialisasi adalah suatu proses yang mengubah perilaku seseorang agar menjadi bagian kehidupan sehari-hari. "Kita harus punya kerangka konsep. Perubahan perilaku tidak hanya sekedar menegakkan aturan," ujar Ketua Prodi Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Unpad.
Upaya lain yang dilakukan Pemprov Jabar, lanjut Daud, adalah pembagian 10 juta masker untuk masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Vas Tua Rp800.000 di Rumah Pensiunan Terjual Rp128 Miliar dalam LelangVas tua seharga Rp800.000 di rumah seorang pensiunan secara mengejutkan terjual Rp128 miliar dalam lelang. Vas itu dari...
Baca lebih lajut »
RS Swasta di Palembang Telah Layani Rapid Test Rp150 RibuTARIF rapid test di sejumlah rumah sakit swasta di Palembang sudah menyesuaikan surat edaran Kementerian Kesehatan RI.
Baca lebih lajut »
Soal Denda bagi yang Tidak Pakai Masker, Ini Respons Bupati SumedangGubernur Jabar mengatur soal sanksi denda bagi warga yang tidak pakai masker.
Baca lebih lajut »