Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menerangkan beberapa opsi mengenai sanksi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Jimly menjelaskan bahwa ketiga opsi sanksi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2023.
Ia pun menerangkan opsi pemberhentian masih ada tiga pilihan yakni pemberhentian tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian jabatan ketua bukan sebagai anggota hakim konstitusi.“Peringatan, ada yang tidak diuraikan, tapi kan variasinya bisa banyak,” tambah Jimly dikutip JawaPos.com dari laman berita antara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, MKMK: Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan'Itu (Ketua MK) Pak Anwar Usman paling banyak (dilaporkan).'
Baca lebih lajut »
LIVE STREAMING: Sidang MKMK Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Anwar UsmanJimly memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Baca lebih lajut »
Eks Ketua MKMK Gede Palguna Akan Dihadirkan Di Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman'Saya sudah menghubungi Pak Palguna dan beliau berkenan menjadi ahli di sidang asalkan dipanggil MKMK,' kata Zico
Baca lebih lajut »
MKMK Periksa Ketua MK Anwar Usman soal Dugaan Pelanggaran Etik Secara TertutupBerita MKMK Periksa Ketua MK Anwar Usman soal Dugaan Pelanggaran Etik Secara Tertutup terbaru hari ini 2023-10-31 17:28:39 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Ketua MKMK Sebut 3 Hakim Banyak Curhat dalam Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode EtikKetua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa tiga hakim MK yang diperiksa dugaan pelanggaran kode etik hari ini, Selasa (31/10/2023) banyak curhat.
Baca lebih lajut »