Sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalan atau menyapu kotoran di jalan.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda maupun sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalanan bagi korporasi maupun warga pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar di Kota Bogor. Pemberian sanksi ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota guna meningkatkan kepatuhan warga terhadap aturan penerapan PSBB.
"Aturan dalam Raperwali itu merupakan turunan dari Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Pada pasal 126 dalam perda itu mengamanatkan adanya sanksi administratif yang dapat dikenakan bagi pelanggar PSBB," katanya melalui pernyataan tertulisnya di Kota Bogor, Senin . Dalam rancangan Perwali ini, kata Alma, mengatur sanksi administratif bagi pelanggar orang maupun korporasi, berupa denda. Jika dalam 1x24 jam tidak dapat dilaksanakan, maka dapat diganti dengan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalan atau menyapu kotoran di jalan, yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Bogor.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sanksi denda dan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB di Kota BogorPemerintah Kota Bogor akan memberikan sanksi administratif berupa denda dan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalanan bagi korporasi maupun warga yang melanggar aturan PSBB di Kota Bogor. PSBB
Baca lebih lajut »
Sanksi Denda dan Sosial Ancam Pelanggar PSBB Kota BogorPemberian sanksi ini akan diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) guna meningkatkan kepatuhan warga terhadap aturan penerapan PSBB.
Baca lebih lajut »
Tim Gugus Covid-19 Karawang Terapkan Sanksi Pelanggar PSBB JabarTim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jabar, segera menerapkan sanksi pelanggaran PSBB Jabar di Karawang.
Baca lebih lajut »
Karawang segera Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBBDalam beberapa hari ke depan usai sosialisasi mengenai ketentuan PSBB Jawa Barat, petugas gabungan tidak akan lagi menyampaikan teguran.
Baca lebih lajut »
Anies terbitkan Pergub 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBBGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ...
Baca lebih lajut »
Ingat! Jakarta Mulai Terapkan Sanksi Berat Bagi Pelanggar PSBBGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB
Baca lebih lajut »