Kata Ali, lembaganya mengajukan Kasasi sebagai bentuk keseriusan KPK dalam membuktikan perbuatan pemilik PT. Borneo Lumbung energi atau PT. BLEM tersebut
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati Mahkamah Agung yang menolak Kasasi atas terdakwa Samin Tan yang divonis bebas di pengadilan tingkat pertama PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan MA menolak Kasasi yang diajukan lembaga antirasuah tersebut.
"KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin . Ali menjelaskan, lembaganya mengajukan Kasasi sebagai bentuk keseriusan KPK dalam membuktikan perbuatan pemilik PT. Borneo Lumbung energi atau PT. BLEM tersebut.Baca Juga: MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas
KPK, kata Ali, hanya tinggal berharap MA mengirimkan salinan lengkap putusan Kasasi terhadap Samin Tan.Ali juga mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan.Diketahui, Pemilik PT. Borneo Lumbung energi atau PT. BLEM itu sempat dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara .Putusan tolak banding KPK oleh MA setelah dilihat dari halam resmi situs MA.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Perpanjang Masa Penahanan Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101 - Tribunnews.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) selama 40 hari.
Baca lebih lajut »
Hari Purwanto: KPK Selidiki Formula E, Novel Baswedan MenjeritBeberapa waktu lalu Plt. Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ali Fikri, mengatakan bahwa penyelidikan Formula E Jakarta masih berjalan.
Baca lebih lajut »
Tananan Bertambah, KPK Tambah Rutan di Mako PuspomalPertemuan ini membahas kerjasama antara KPK dan Puspomal seperti pendidikan antikorupsi di TNI AL, serta rutan KPK di Mako Puspomal
Baca lebih lajut »
Diminta Dibubarkan, KPK: Kami tidak TerpengaruhKPK menilai permintaan pembubaran itu merupakan bagian dari kritik masyarakat.
Baca lebih lajut »
Muncul Desakan Pembubaran, KPK Hargai Kritik dan MasukanBerita terkini Indonesia, Internasional, Politik, Ekonomi, Entertainment, Sepak Bola, Sepak Bola dunia, Bulutangkis dan Berita Sekitar Anda
Baca lebih lajut »
KPK Tagih Pidana Pengganti Eks Petinggi WaskitaAli mengatakan Fakhi Usman baru membayar Rp1,2 miliar pidana penggantinya
Baca lebih lajut »