Abraham Samd menegaskan tidak ada radikalisme di dalam KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tuduhan radikalisme di Komisi Pemberantasan Korupsi adalah isu tidak berdasar yang digaungkan untuk menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga itu. Hal itu diutarakan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Mantan pemimpin KPK periode 2011-2015 itu mengatakan penyebaran kabar burung tersebut dilakukan agar masyarakat menjauh dan kehilangan kepercayaan terhadap KPK. Isu radikalisme, ujar Samad, akan mudah dimainkan untuk membuat masyarakat khawatir dan itu terjadi ketika tuduhan tersebut dilontarkan ke KPK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Abraham Samad nilai kritik perlu untuk seleksi capim KPKKritik dan pengawasan seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dilakukan agar dapat memilih orang yang benar dan tepat untuk ...
Baca lebih lajut »
KPK Siap Bantu Telusuri Rekam Jejak Capim KPKKomisi Pemberantasan Korupsi menegaskan siap membantu Panitia Seleksi untuk menelurusi rekam jejak calon pimpinan KPK periode...
Baca lebih lajut »
KPK: 13 dari 40 Capim KPK Belum Laporkan LHKPNDari 40 capim KPK yang lolos tes psikologi, 13 di antaranya belum lapor LHKPN.
Baca lebih lajut »
Pansel: Ada Upaya Jegal Calon dari Luar KPK Pakai Isu LHKPNHendardi menuding Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berupaya menjegal calon lain yang tak berasal dari unsur KPK dengan memakai isu LHKPN.
Baca lebih lajut »
ICW: Pansel Capim KPK seharusnya tidak anti kritikIndonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak menunjukkan sikap yang anti ...
Baca lebih lajut »
LPHI: Persyaratan Wajib Tidak Dipenuhi Capim KPKSejumlah lembaga yang tergabung dalam Lembaga Penelitian Hukum Indonesia (LPHI) menyebut ada beberapa persyaratan administratif wajib tidak dipenuhi para Capim KPK yang lolos hingga tahapan Tes Psikologi tersebut. SeleksiCapimKPK
Baca lebih lajut »