Sama-sama Pegawai ASN, Ini Bedanya Gaji PNS dan PPPK

Indonesia Berita Berita

Sama-sama Pegawai ASN, Ini Bedanya Gaji PNS dan PPPK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 51%

Sama-sama Pegawai ASN, Ini Bedanya Gaji PNS dan PPPK Sindonews BukanBeritaBiasa .

Baik PNS maupun PPPK, keduanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara yang nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah.Sebagian masyarakat mungkin masih bingung membedakan ASN, PNS, PPPK. Mengutip situs Badan Kepegawaian Negara bkn.go.id, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Sedangkan PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Adapun PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.Berikut ini fakta-fakta terkait PNS dan PPPK yang dirangkum MNC Portal Indonesia di Jakarta, Minggu :Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menpan dan RB: Di 2022, Dibutuhkan ASN dengan Kemampuan Teknologi dan Pola Pikir PelayananMenpan dan RB: Di 2022, Dibutuhkan ASN dengan Kemampuan Teknologi dan Pola Pikir PelayananDi tahun 2022, ASN diharapkan semakin bisa beradaptasi dengan pola kerja birokrasi yang banyak menggunakan teknologi. Selain melek teknologi, ASN diharapkan juga memiliki pola pikir pelayanan publik dalam bekerja. Polhuk AdadiKompas YogiWistyo
Baca lebih lajut »

Bukan ASN Polri, Eks Pegawai KPK Ini Pilih Gabung Kantor Hukum Febri DiansyahBukan ASN Polri, Eks Pegawai KPK Ini Pilih Gabung Kantor Hukum Febri DiansyahSalah satu eks pegawai KPK Rasamala Aritonang bergabung dengan Visi Law Office yang dibentuk oleh mantan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Baca lebih lajut »

ASN Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Damkar, Wali Kota Depok: Kita Tunggu Surat ResmiASN Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Damkar, Wali Kota Depok: Kita Tunggu Surat ResmiPemerintah Kota Depok menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum, terkait dugaan korupsi pada Dinas Damkar.
Baca lebih lajut »

Syarat ASN untuk Menjadi Komponen CadanganSyarat ASN untuk Menjadi Komponen CadanganTjahjo mengatakan PNS tidak diwajibkan mengikuti pelatihan Komcad, karena bersifat sukarela. Meski demikian, PNS diharapkan dapat terlibat dalam program Komcad sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara. CNNIndonesia detiknetwork
Baca lebih lajut »

'Ludes' Duit Negara Buat Bayar Gaji PNS, Ada yang Rp100 Juta?'Ludes' Duit Negara Buat Bayar Gaji PNS, Ada yang Rp100 Juta?Pemerintah telah mengeluarkan dana ratusan triliun rupiah setiap tahunnya untuk membayar Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 22:13:08