DPRD DKI Jakarta mengusulkan 3 nama Pj Gubernur untuk menggantikan Anies Baswedan yang akan purna tugas 16 Oktober mendatang
atau kepala daerah berdasarkan Pasal 201 Ayat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Isinya
"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat , diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak...
Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif. Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.akan menjabat jabatan Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Anies Baswedan hingga gelaran Pilkada serentak 2024 mendatang. Kinerja penjabat gubernur akan dievaluasi oleh Kemendagri setiap 3 bulan sekali.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua DPRD DKI Serahkan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur DKIKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyerahkan tiga nama usulan calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri, Rabu (14/9/2022). Selanjutnya, Kemendagri akan memproses usulan itu. Metropolitan AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Calon Pj Gubernur DKI, Kemendagri Bisa Usulkan 3 Nama yang Sama dari DPRD DKIKemendagri tidak menutup kemungkinan bisa mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI sama seperti yang diajukan DPRD DKI.
Baca lebih lajut »
DPRD DKI Beberkan Berbagai PR Pj Gubernur DKI, Kinerja Anies Atasi Banjir dan Bangun Trotoar DisorotDPRD DKI Beberkan Berbagai PR Pj Gubernur DKI, Kinerja Anies Atasi Banjir dan Bangun Trotoar Disorot: Tak Hanya Macet dan Banjir, DPRD DKI Ingin Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan Paham Anggaran
Baca lebih lajut »
5 Fakta Terkait DPRD Resmi Berhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan WakilnyaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah resmi diberhentikan oleh DPRD DKI Jakarta di rapat paripuna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022.
Baca lebih lajut »
Menakar 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI dalam Radar DPRD, Orang Lingkaran Jokowi Punya Peluang Besar?Pengamat menilai apabila melihat kapasitas, kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak, seluruh calon tersebut memenuhi kriteria tersebut.
Baca lebih lajut »
Saat DPRD DKI Setor Nama Sekda-Kasetpres ke Kemendagri Sebagai Calon Pj Gubernur...Nama tersebut adalah Sekda DKI Marullah Matali, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dan Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi.
Baca lebih lajut »