Saleh Pertaonan Daulay mendukung diterbitkannya Inpres No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol...
Lebih lanjut Saleh menganggap, jika merujuk Inpres yang baru dikeluarkan ini, ada dua hal yang perlu disorot yaitu berkenaan dengan jenis sanksi dan pembuatan turunan Inpres tersebut dalam bentuk peraturan kepala daerah. Terkait jenis sanksi, Inpres tersebut telah menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Masalahnya, sambung dia, apakah sanksi-sanksi di atas bisa dilaksanakan dengan baik? Lalu, apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera. "Kalau teguran lisan dan tertulis, saya kira sudah biasa. Sekarang pun para petugas sudah sering melakukan teguran seperti itu. Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi. Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya? Di mana mereka harus dipekerjakan? Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif," ujar dia.(
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
4 Keutamaan Sholat Malam yang Jadi Kebiasaan Orang Saleh |Republika OnlineSholat malam merupakan kebiasaan orang-orang saleh terdahulu.
Baca lebih lajut »
Malik As-Saleh, Penyebar Islam di Asia Tenggara (2-Habis) |Republika OnlineMalik As-Saleh dikenal sebagai penyebar Islam.
Baca lebih lajut »
Malik As-Saleh, Penyebar Islam di Asia Tenggara (1) |Republika OnlineMalik As-Saleh dikenal sebagai penyebar Islam.
Baca lebih lajut »
Jokowi Terbitkan Inpres, Atur Sanksi Pelanggar Protokol KesehatanPresiden Jokowi menerbitkan inpres yang isinya di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
Presiden Keluarkan Inpres Atur Sanksi Pelanggar Protokol KesehatanPresiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi Lebih Tegas, Apa Saja?Presiden Joko Widodo baru saja meneken Inpres 6/2020. Inpres tersebut mengatur sanksi lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »