MK tidak menerima gugatan PPP terkait sengketa hasil Pileg 2024 di Kalimantan Timur karena antara locus tempat dan uraian gugatan tidak sesuai.
Putusan dismissal perkara Perkara 216-01-17/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada hari ini, Selasa .ADVERTISEMENTDalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon atau KPU berkenaan dengan permohonan PPP yang dianggap kabur atau tidak jelas.
Saldi menyebut dengan fakta hukum itu, kekaburan permohonan PPP menjadi sesuatu yang nyata. Terlebih lagi, dalam pencermatan Mahkamah, PPP tidak menyebutkan secara rinci tingkatan rekapitulasi yang menurut mereka terjadi pemindahan suara kepada Partai Garuda. Hal itu disampaikan dalam Putusan Nomor 44-01-13-13/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
"Oleh karena itu, permohonan pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo. Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur," kata Saldi.
Sengketa Pileg 2024 Pileg 2024 Pemilu 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Suara Lantang Mardiono: KPU RI Salah Catat Perolehan Suara PPPBerita Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Suara Lantang Mardiono: KPU RI Salah Catat Perolehan Suara PPP terbaru hari ini 2024-04-30 11:46:46 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Mardiono: PPP Gugat ke MK Bukan Suara Pileg 'Dicaplok' Partai Garuda, tapi KPU Salah CatatPartai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini tengah berjuang dalam gugatan hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan lantaran ada indikasi su
Baca lebih lajut »
Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, PPP Klaim Suaranya Pindah ke Partai Garuda di 35 DapilPartai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, telah terjadi perpindahan suara partainya ke Partai Garuda di 35 daerah pemilihan selama Pileg 2024. Salah satunya di Sulawesi Tengah.
Baca lebih lajut »
PPP Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumatera Utara, Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai GarudaMenurut PPP, merujuk pada hasil keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, hasil perolehan suara di Sumatera Utara turut berpengaruh pada tidak lolosnya PPP ke Senayan dengan tidak terpenuhinya ambang batas parlemen 4 persen.
Baca lebih lajut »
Gugat Hasil Pileg di Jabar, PPP Sebut 36 Ribu Suara Pindah ke GarudaDalam sidang PHPU Pileg 2024 di MK, PPP menyatakan ada suara hilang hingga 36 ribu lebih di lima dapil Jabar.
Baca lebih lajut »
Tuduh Suaranya Dipindah ke Partai Garuda, PPP Gugat Hasil Pileg 2024 di Provinsi BantenPPP menuduh suaranya dipindah ke Partai Garuda, dan menggugat hasil Pileg 2024 di Provinsi Banten.
Baca lebih lajut »