Direktur Perlindungan Korban Bencana Sosial Kemensos Mira Riyanti Kurniasih mengatakan harga migor di pasar domestik yang tinggi kala itu. BLT
Sidang perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta merembet ke persoalan pemberian bantuan langsung tunai sebesar Rp 6 triliun. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta merembet ke persoalan pemberian bantuan langsung tunai sebesar Rp 6 triliun.
Kebijakan itu, disebut-sebut ikut dihitung menjadi kerugian negara yang disebabkan oleh para eksportirDirektur Perlindungan Korban Bencana Sosial Kemensos Mira Riyanti Kurniasih mengatakan harga migor di pasar domestik yang tinggi kala itu, tak terlepas dari melonjaknya harga minyak sawit dunia di pasar internasional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penyebab Pelaku UMKM Tidak Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 JutaPelaku UMKM, ini beberapa alasan Anda tidak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta dari pemerintah
Baca lebih lajut »
Dihantui Resesi, Harga Referensi CPO Turun Hampir Dekati Ambang Batas'Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, antara lain adanya kekhawatiran resesi global,' kata Veri.
Baca lebih lajut »
Catat! Bea Keluar CPO Turun 9,88 Persen untuk Periode 16-31 OktoberPemerintah menurunkan bea keluar CPO seiring pelemahan harga komoditas ekspor andalan Indonesia di pasar global ini.
Baca lebih lajut »
Ada Uang Rp 747 Triliun di APBN dan APBD yang Bisa Dipakai Beli Produk Dalam NegeriSuahasil merinci dari anggaran Rp 747 triliun itu sebesar Rp 389,24 triliun diantaranya berasal dari potensi belanja APBD, sedangkan Rp 357,8 triliun sisanya dari APBN.
Baca lebih lajut »
PSSI Tanggapi Desakan KLB, Sebut TGIPF-Pemerintah Tak Bisa Ikut CampurPSSI didesak gelar Kongres Luar biasa (KLB) imbas Tragedi Kanjuruhan, namun PSSI sebut pemerintah-TGIPF tak bisa ikut campur
Baca lebih lajut »