'Iya ditangkap karena di situ mereka (terdakwa) anarkistis,' ujar Polas
Terdakwa yang sidang saat itu, yakni Muhammad Hasti Nugroho, Khoiriza, Afriyan Robin, dan Yogi HendiMereka adalah polisi dari Polda Metro Jaya yang bertugas saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.
"Iya ditangkap karena di situ mereka anarkistis," ujar Polas, kemudian dibenarkan empat saksi lain, Senin .Polas mengaku, awalnya ia mendapatkan informasi ada penyerangan di kawasan Asrama Polisi Cideng, Gambir dan Polsek Gambir sekitar pukul 13.00 WIB. "Lalu kami geser ke Polsek Gambir dan pukul 14.45 WIB kapolsek telah kasih imbauan sebanyak tiga kali agar demonstran meninggalkan lokasi," ujar Polas.Para pelaku terus menerus melemparkan batu, bom molotov, dan beling ke arah aparat dan ke Polsek Gambir.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jadi Saksi, Polisi Tak Lihat Dua Terdakwa Lempar Batu Saat Kerusuhan 21-22 MeiDalam kesaksiannya, Lois mengaku, tidak melihat batu yang menjadi barang bukti dilemparkan langsung oleh terdakwa Fatturachman Saleh dan Muhamad Suban
Baca lebih lajut »
Insiden Bom Molotov di Kantor DPP Golkar, Polisi Periksa 4 SaksiPenyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memeriksa empat orang saksi mata dalam kejadian pelemparan bom molotov di Kantor DPP Golkar.
Baca lebih lajut »
Dua Mayat Dalam Mobil Terbakar, Saksi Lihat Mobil Hitam Parkir DekatnyaSebelum mobil B 2983 SZH itu terbakar, warga sempat melihat sebuah mobil lainnya yang juga parkir. Dua mayat diduga korban pembunuhan ada dalam mobil.
Baca lebih lajut »
Hadiri HUT ke-180 Gereja Imannuel Jakarta, Anies: Ini Saksi KemanusiaanGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi peringatan 180 tahun Gereja Immanuel Jakarta.
Baca lebih lajut »