Djisman menilai, seharusnya didakwakan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Terdakwa Yudha Arfandi hadir dalam sidang lanjutan kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin .
Saksi Ahli Meringankan Yudha Arfandi Soroti Pasal 340 KUHP, Semestinya Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Djisman merasa, Yudha Arfandi lebih pas untuk didakwakan pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal."Pasal 359, kelalaian karena kurang hati-hati karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain," ucap Djisman.
"Ya enggak ada ketentuan tapi mesti tenggang waktu itu harus dihubungkan dengan ketenangan jiwa. Sempat enggak dia berpikir oh ini akibatnya begini kalau saya begini. Ada enggak seperti itu? Itu yang harus dikaji. Iya berlanjut, itu harus dibuktikan," ucap Djisman.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Saksi Ahli Meringankan Yudha Arfandi Soroti Pasal 340 KUHP, Semestinya Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian“Harusnya dikenalan pasal 359, kelalaian karena kurang hati-hati karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain,” kata Djisman.
Baca lebih lajut »
Sidang Kasus Dante Anak Tamara Tyasmara Kembali Digelar, 4 Saksi Ahli Diperiksa4 saksinya adalah ahli ITE, ahli poligraf, ahli pidana, ahli kriminolog
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Sebut Bakal Hadirkan Saksi Meringankan Usai Yudha Arfandi Berikan KesaksiannyaKata Daliun, para saksi yang meringankan itu akan bersaksi setelah Yudha Arfandi memberikan kesaksiannya sebagai terdakwa.
Baca lebih lajut »
Jorginho Sebut Mental Juara Arsenal Sudah Kembali, Sebut-sebut ChelseaJorginho mengklaim bahwa Mikel Arteta telah mengubah mentalitas Arsenal. Gelandang veteran Italia itu sembari menunjuk perbedaan the Gunners dengan Chelsea.
Baca lebih lajut »
Sidang Kasus Kematian Dante Kembali Dilanjutkan, 5 Saksi Meringankan Akan DiperiksaSidang kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (2/8/2024).
Baca lebih lajut »
Penjelasan 5 Saksi Meringankan Yudha Arfandi dan Tanggapan Ibunda Tamara Tyasmara di Sidang DanteIbunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni, menyatakan bahwa semua kesaksian dari saksi meringankan Yudha Arfandi adalah 100 persen bohong.
Baca lebih lajut »