Saksi Ahli: Konten 'Jin Buang Anak' Tak Dapat Diukur dengan Hukum Pers
Reporter :Merdeka.com -
Edy Mulyadi didakwa melanggar Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik. Edy Mulyadi membela diri, menyebut pernyataannya itu sebagai bagian dari profesinya sebagai jurnalis.Karena itu jaksa menghadirkan saksi ahli hukum pers untuk mengurai secara terang benderang mengenai kegiatan jurnalistik dalam perspektif pers yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Informasi itu berupa data dan fakta, baik itu berupa teks dan foto , audio dan audio visual , serta penggabungan seluruhnya dalam media siber, juga infografis untuk media cetak, televisi, dan media siber," katanya.Nurlis menegaskan, seluruh informasi yang diperoleh wartawan harus berupa data dan fakta yang akurat dan dapat diamati serta dapat diverifikasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dugaan Suap Auditor BPK, Saksi-saksi yang Dihadirkan KPK Malah Ringankan Ade YasinSaksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK malah meringankan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin pada sidang dugaan suap auditor BPK. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Jadi Saksi Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Datang ke Bareskrim PolriKadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo penuhi penggilan sebagai saksi dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (4/7).
Baca lebih lajut »
Saksi Beberkan Sule dengan Nathalie Holscher Sering Cekcok hingga Tak Mungkin Bersama LagiNadya mengungkapkan bahwa rumah tangga Nathalie Holscher dan Sule sudah tidak harmonis.
Baca lebih lajut »
Bharada E Bisa Dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Tapi Ada SyaratnyaLPSK menegaskan Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi instansi itu asalkan bersedia menjadi justice collaborator.
Baca lebih lajut »
Kasus Brigadir J, Penyidik Perlakukan Irjen Ferdy Sambo Sama Seperti Saksi Lain | merdeka.comDedi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sama seperti pemeriksaan yang dilakukan kepada masyarakat lainnya, meskipun terperiksa mengenakan seragam Polri dan mantan pimpinan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
Baca lebih lajut »