Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
MANTAN Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj menyampaikan pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan umur capres/cawapres. Ia menekankan pentingnya kemaslahatan bangsa dan mengajak masyarakat untuk menghargai setiap calon pemimpin.
"Putusan MK, salah atau benar, sudah menjadi keputusan yang mengikat dan harus dijalankan oleh semua pihak," ujar Said Aqil lewat keterangan yang diterima, Jumat .Di sisi lain,Said mengimbau agar MK di masa mendatang dapat selalu mengedepankan kemaslahatan bangsa dan negara dalam setiap putusannya.
Kiai Said mengakhiri pesannya dengan doa, agar Indonesia selalu dalam keadaan aman, tentram, dan damai, siapapun yang menjadi pemimpinnya. "Saya berdoa agar Indonesia sejahtera siapapun presidennya," pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BEM Nusantara: MK Catatan Hitam Era Jokowi-Ma’rufBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Gaet Investasi dari Tiongkok Dan Timur Tengah, Cara Thailand Bisa Jadi Role ModelBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Jembatan Rangka Baja Ambruk di Nagan RayaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Film Horor Terbaru The Nun 2 Telah Tayang di CatchplayBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Mahfud Mengaku Sudah Surati Jokowi Soal Jadi Cawapres Ganjar PranowoBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »