Cek, UMP Jawa Tengah Naik Jadi Segini
- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya memutuskan besaran upah minimum provinsi yang berlaku per 1 Januari 2022.
Yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023."Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69 ," demikian bunyi Diktum Kesatu Keputusan yang ditetapkan hari ini, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
UMP Jawa Timur Naik dari Rp 1,89 Juta Jadi Rp 2,04 JutaGubernur Jawa Timur melalui Surat Keputusan Nomor 188/860/KPTS/013/2022 menetapkan upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2023.
Baca lebih lajut »
Cuaca Jawa Tengah, Minggu 27 November 2022: 4 Wilayah Harap WaspadaPrakiraan cuaca Jawa Tengah, Minggu 27 November 2022. Hujan sedang hingga lebat terjadi di sebagian wilayah.
Baca lebih lajut »
Prakiraan Cuaca BMKG: Siaga Bencana Hidrometeorologi Jawa Tengah, HujanPrakiraan Cuaca BMKG: Siaga Bencana Hidrometeorologi Jawa Tengah, Hujan TempoTekno
Baca lebih lajut »
Mensos Risma Naik Motor, Datangi Lokasi Pengunsian Korban Gempa di Tengah Area MakamMenteri Sosial Tri Rismaharini mengunjungi lokasi pengungsian di Kampung Rawacina, Cianjur, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
Mensos Risma Naik Motor, Datangi Lokasi Pengungsian Korban Gempa di Tengah Area MakamMenteri Sosial Tri Rismaharini mengunjungi lokasi pengungsian di Kampung Rawacina, Cianjur, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »