Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Perasuransian 2023- 2027 pada Senin, (23/10/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, road map ini sejalan dengan visi Undang-undang PPSK yang mendorong penguatan pengawasan dan regulasi perasuransian.
Seiring dengan peluncuran Roadmap Perasuransian 2023-2027, Dewan Asuransi Indonesia juga melakukan perubahan tagline dari"Mari Berasuransi" menjadi"Pahami & Miliki Asuransi". Perubahan tagline tersebut dimaksudkan untuk mengajak masyarakat agar lebih memahami manfaat dari asuransi sehingga tidak ada keraguan untuk memiliki produk asuransi.
Diantaranya, terwujudnya industri asuransi yang sehat, efisien dan berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inklusi dan stabilitas keuangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Armand van Kempen Terpilih Jadi Ketua Umum Federasi Triathlon Indonesia 2023-2027 Dalam Munas FTIMusyawarah Nasional Federasi Triathlon Indonesia (FTI) periode 2023-2027 telah sukses berlangsung di Hotel Aston Kartika Grogol
Baca lebih lajut »
- RANS Nusantara FC dan Persib di Papan Atas, Persija MeradangSeluruh pertandingan pekan ke-16 Liga 1 2023/2024 sudah digelar dari 20-22 Oktober 2023.
Baca lebih lajut »
Ketentuan Alur Seleksi PPPK Guru 2023, Cek di SiniBegini alur seleksi PPPK guru 2023 dan ketentuannya berdasarkan KepmenPANRB Nomor 649 Tahun 2023.
Baca lebih lajut »
OJK menerima 644 layanan konsumen dari Januari-Agustus 2023Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima sebanyak 644 layanan konsumen dari periode Januari-September ...
Baca lebih lajut »
Mainkan Lebih Banyak Gim Lokal, Event Utama Piala Presiden Esports 2023 Resmi DigelarPiala Presiden Esports 2023 resmi dimulai pada Sabtu (21/10/2023) di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Baca lebih lajut »