Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka gerai SIM Keliling di lima lokasi untuk melayani warga Jakarta yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku ...
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-14 Februari 2022 dapat diperpanjang selama 15-21 Februari 2022 dengan mekanisme perpanjangan.
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.