Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan gerai SIM Keliling di empat lokasi untuk melayani warga Jakarta mengurus perpanjangan masa berlaku Surat ...
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Metro Gelar Mudik Gratis Tujuan Jabar-Jatim, Begini SyaratnyaPolda Metro Jaya menggelar mudik Lebaran 2022 ke Jawa Barat hingga Jawa Timur. Pendaftaran ditutup pada Minggu (24/4) pukul 12.00 WIB.
Baca lebih lajut »
Gubernur Jabar Imbau Pemudik yang Lewat Tol Bawa Bekal Makanan |Republika OnlineTol diterapkan satu arah dari Jakarta ke Jateng mulai 28 April 2022 pukul 17.00 WIB.
Baca lebih lajut »
Jadwal Liga Inggris Akhir Pekan Ini, Arsenal Vs Man UnitedJadwal Liga Inggris akhir pekan ini menyajikan big match Arsenal vs Man United pada Sabtu (23/4/2022) pukul 18.30 WIB.
Baca lebih lajut »
Demo 21 April Diklaim Kondusif, Polda Metro Jaya: Terima Kasih Mahasiswa dan Elemen BuruhMassa aksi pada Kamis ini berlaku tertib dan langsung membubarkan diri dari lokasi demonstrasi pada pukul 17.50 WIB.
Baca lebih lajut »