RUU TPKS kini juga mengatur soal pencegahan kekerasan seksual. Pemerintah wajib mempersiapkan pedoman pencegahan kekerasan seksual.
Pencegahan kekerasan seksual ini diatur dalam Pasal 60. Pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Adapun pencegahannya bisa dilakukan melalui berbagai bidang. Dari mulai bidang pendidikan hingga keluarga.
Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat diselenggarakan melalui bidang:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Diharapkan Segera Kirim Surpres Pembahasan RUU TPKSPemerintah diharapkan segera mengirim surat presiden dan daftar inventarisasi masalah agar pembahasan RUU TPKS dapat segera dilakukan.
Baca lebih lajut »
Mayoritas Fraksi DPR Setuju RUU TPKS Dilanjutkan PembahasanMayoritas fraksi menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usul inisiatif DPR RI. Mayoritas fraksi...
Baca lebih lajut »
Baleg Setujui RUU TPKS, Gerindra Usul Perubahan JudulFraksi Gerindra meminta agar ada perubahan judul dalam RUU TPKS dengan menghilangkan kata 'kekerasan'.
Baca lebih lajut »
Ketua Panja: RUU TPKS Maksimal Sidang Tahun Depan Sudah DisahkanKetua Panja mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah.
Baca lebih lajut »
Draf Disetujui, Satu Etape Lagi Menuju Pengesahan RUU TPKSPemerintah diminta dapat segera mengirimkan surat presiden kepada DPR agar pembahasan RUU TPKS dapat segera dimulai.
Baca lebih lajut »
Baleg Harap Surpres Pembahasan RUU TPKS Segera Dikeluarkan |Republika OnlinePemerintah diminta segera mengeluarkan surpres untuk memulai pembahasannya.
Baca lebih lajut »