RUU Sisdiknas Dinilai Rugikan Guru, Kemendikbud Ristek Beri Klarifikasi
PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah menerbitkan naskah Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pada Agustus 2022. Rancangan ini menuai penolakan lantaran dinilai berpotensi merugikan guru.
Perkara yang dipermasalahkan adalah hilangnya pasal yang mengatur tunjangan profesi guru. Pasal 105 huruf a-h yang mengatur hak guru hanya menjamin hak mengenai pengupahan dan jaminan sosial sesuai perundang-undangan.Baca Juga: Wajib Tahu Sebelum Beli Rumah, Inilah Kekurangan dan Kelebihan Properti Second Menurut Pakar
Mengenai kontroversi tersebut, Kemendikbudristek melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril menyebut, setiap guru yang sudah mendapat tunjangan profesi akan tetap mendapatkannya sampai pensiun. Setiap guru yang dimaksud mencakup Aparatur Sipil Negara maupun guru non-ASN. Dengan catatan, guru memenuhi syarat dan ketentuan sesuai perundang-undangan.“RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak,” ujar Iwan seperti dikutip Pikrian-rakyat.com dari Antara, Senin 29 Agustus 2022.
Adapun poin-poin yang dinilai meningkatkan kesejahteraan dapat dilihat dalam RUU Sikdiknas. RUU ini mengatur bahwa guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapat kenaikan pendapatan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU SisdiknasRUU Sisdiknas menuai kontroversi lantaran disebut menghilangkan pasal tunjangan guru. Kemendikbud memastikan tunjangan itu tetap ada.
Baca lebih lajut »
RUU Sisdiknas Tingkatkan Kesejahteraan GuruKemendikbudristek menyatakan, RUU Sisdiknas bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru melalui proses yang lebih mudah.
Baca lebih lajut »
PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU SisdiknasPGRI mendesak Kemendikbudristek mengembalikan ayat soal tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan lagi di RUU Sisdiknas
Baca lebih lajut »
PGRI Minta Aturan Tunjangan Profesi Guru Masuk RUU SisdiknasPGRI mendesak pemerintah kembali memasukan aturan berupa ayat tentang tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas
Baca lebih lajut »
Tunjangan Profesi Guru Lenyap di RUU Sisdiknas, Ini Respons Kemendikbudristek |Republika OnlineJustru aturan itu akan memuat upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan layak.
Baca lebih lajut »
RUU Sisdiknas Permudah Guru Tingkatkan KesejahteraanRUU Sisdiknas ini merupakan kabar gembira bagi guru sebab akan mendapat peningkatan kesejahteraan tanpa harus mengikuti PPG
Baca lebih lajut »