Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) kembali terjadi. Kali ini di Cianjur, Jawa Barat. Desakan untuk segera mengesahkan RUU PPRT kembali mencuat karena sudah dua puluh tahun RUU itu terkatung-katung tak kunjung disahkan menjadi regulasi.
Rizki Nuraskia terbaring lemah didampingi keluarga dan pegiat HAM seusai menjalani pemeriksaan medis di sebuah rumah sakit di Jakarta, Rabu . Rizki yang baru berusia 18 tahun itu bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Jakarta Timur dan diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya.
Setelah dicecar keluarga, Rizki mengaku kerap mendapatkan penyiksaan dari majikannya. Rizki sebagai korban harusnya menerima gaji Rp1,8 juta per bulan, tetapi secara keseluruhan selama enam bulan bekerja ia baru dibayar sekitar Rp2,7 juta.Kepala Desa Cibadak, Elan Hermawan, mengatakan laporan penyiksaan warganya yang berprofesi sebagai PRT di daerah lain terus bertambah. Padahal selama ini, jelas Elan, wilayahnya menjadi kantong pemasok PRT.
Rizki adalah salah satu korban perekrutan PRT yang diduga kuat ilegal. Perempuan tersebut direkrut secara non-formal. Keluarga sempat tidak mengetahui di mana lokasi Rizki bekerja. Hanya berdasar pengakuan lisan Rizki, keluarga, perangkat desa dan tim advokasi pegiat HAM menelusuri lokasi rumah majikan tempat Rizki bekerja.
Rizki bersama perangkat desa dan tim advokasi pegiat HAM sempat mendatangi Kantor Staf Presiden dan direspon cepat dengan melibatkan Bareskrim Mabes Polri.Pegiat dari JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan majikan dan lokasi rumah tempat Rizki bekerja sudah terlacak dan masih ditangani polisi.