RUU Kesehatan, Ini Risikonya Jika BPJS Berada di Bawah Menkes

Indonesia Berita Berita

RUU Kesehatan, Ini Risikonya Jika BPJS Berada di Bawah Menkes
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 59%

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dibuat dengan metode omnibus law sedang dalam tahap awal pembahasan di Baleg DPR.

Jakarta, Beritasatu.com - RUU Kesehatan ini memuat banyak UU yang akan direvisi, di antaranya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial .

Timboel menyampaikan, unsur dewan pengawas dalam RUU Kesehatan juga mengalami perubahan komposisi. Pada Pasal 21 ayat , komposisi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menjadi dua orang dari Dalam UU BPJS, lanjut Timboel, menteri tidak bisa mengontrol apalagi mengusulkan pemberhentian direksi maupun me-recall dewan pengawas unsur pemerintah, karena direksi dan dewan pengawas bertanggung jawab langsung ke Presiden.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mantan Ketua DJSN Beberkan 15 Poin Krusial RUU Kesehatan Omnibus LawMantan Ketua DJSN Beberkan 15 Poin Krusial RUU Kesehatan Omnibus LawMantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapka15 poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) dengan format omnibus law.
Baca lebih lajut »

Viral Netizen Nunggak Iuran 11 Tahun, Ini Kata BPJS KesehatanViral Netizen Nunggak Iuran 11 Tahun, Ini Kata BPJS KesehatanViral seorang netizen curhat nunggak bayar BPJS Kesehatan 11 tahun. Ini kata BPJS Kesehatan. Simak!
Baca lebih lajut »

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bertahun-tahun Cukup Bayar 2 Tahun, Ini AturannyaNunggak Iuran BPJS Kesehatan Bertahun-tahun Cukup Bayar 2 Tahun, Ini AturannyaPeserta BPJS Kesehatan rupanya masih ada yang tidak tahu soal aturan pembayaran tunggakan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.
Baca lebih lajut »

Ketahui, Ini Standar Baru Tarif Layanan Peserta BPJS KesehatanKetahui, Ini Standar Baru Tarif Layanan Peserta BPJS KesehatanTahun ini terdapat kenaikan tarif pelayanan peserta JKN BPJS Kesehatan, yang meliputi perubahan tarif kapitasi dan non-kapitasi. Bagaimana rinciannya?
Baca lebih lajut »

Jangan Lupa, Ini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS KesehatanJangan Lupa, Ini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS KesehatanMasyarakat saat ini masih menjadikan BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan andalan. Namun, tak semua penyakit bisa dilayani BPJS Kesehatan lho.
Baca lebih lajut »

Ini Manfaat Biji Pepaya bagi Kesehatan, serta Efek SampingnyaIni Manfaat Biji Pepaya bagi Kesehatan, serta Efek SampingnyaBiji buah pepaya ternyata memiliki sejumlah manfaat untuk tubuh. Berikut beberapa manfaat biji pepaya untuk tubuh.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 16:53:11