RUU Kesehatan Buat BPJS Kesehatan Tak Lagi di Bawah Presiden, Bos BPJS: Kemunduran

Indonesia Berita Berita

RUU Kesehatan Buat BPJS Kesehatan Tak Lagi di Bawah Presiden, Bos BPJS: Kemunduran
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 59%

Di dalam RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan diatur untuk memberikan laporan tanggung jawab kepada presiden melalui menteri.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kedudukannya saat ini berada langsung di bawah presiden. Akan tetapi ketentuan itu rencananya akan diubah melalui Omnibus Law RUU Kesehatan.

Ali mengatakan awalnya terbentuknya BPJS Kesehatan. Menurunya BPJS awalnya pernah berada di bawah Kementerian secara kelembagaan yakni Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan pada 1968 melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968. Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha yang membahas soal transformasi kesehatan di Indonesia. Di depan Sekjen, Ali menyebutkan dampak apabila BPJS Kesehatan berada di bawah Kemenkes.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tolak RUU Kesehatan, KRPI Minta BPJS Tetap di Bawah PresidenTolak RUU Kesehatan, KRPI Minta BPJS Tetap di Bawah PresidenHal utama yang disorot KRPI dari RUU Kesehatan terkait perubahan kedudukan BPJS menjadi di bawah menteri, tidak langsung di bawah presiden.
Baca lebih lajut »

Jadi Inisiatif DPR, RUU Kesehatan Dinilai Kerdilkan BPJSJadi Inisiatif DPR, RUU Kesehatan Dinilai Kerdilkan BPJSHanya Fraksi PKS yang menolak RUU Kesehatan. Di sisi lain, penolakan juga sudah lama dilakukan organisasi profesi kesehatan.
Baca lebih lajut »

Rumah Sakit EMT Indonesia Siap Layani Korban Gempa di TurkiRumah Sakit EMT Indonesia Siap Layani Korban Gempa di TurkiEMT Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI telah siap memberikan pelayanan kesehatan bagi korban gempa Turki
Baca lebih lajut »

Dirut Blak-blakan soal Kedudukan BPJS Kesehatan di Bawah KemenkesDirut Blak-blakan soal Kedudukan BPJS Kesehatan di Bawah KemenkesDirut buka suara soal kedudukan BPJS Kesehatan yang berada di bawah Kemenkes seperti tertuang dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Layanan BPJS Kesehatan untuk Pasien Gagal Ginjal Dinilai Masih Perlu DikembangkanLayanan BPJS Kesehatan untuk Pasien Gagal Ginjal Dinilai Masih Perlu DikembangkanYayasan Jaga GinjaI Indonesia (JGI) menilai implementasi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK) masih perlu terus dikembangkan dan ditingkatkan dari berbagai sisi.
Baca lebih lajut »

Heboh Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Dibatasi 3 Hari, Benarkah?Heboh Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Dibatasi 3 Hari, Benarkah?Lama rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan hanya untuk 3 hari, benar atau tidak?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 05:52:04