RUU KKS tidak tumpang tindih dengan UU ITE
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mendukung untuk pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, terutama untuk pengamanan critical infrastructure dan melengkapi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menambahkan, meskipun telah ada UU ITE, Kominfo berpendapat ada hal yang yang belum bisa dijalankan dengan sangat baik, yakni pengamanan"critical infrastructure." Sedangkan dalam RUU KKS, yang terdiri dari 77 pasal dan 13 bab, ruang lingkup pengaturan lebih kepada bagaimana negara berupaya untuk mampu melaksanakan keamanan dan ketahanan, dan perlindungan siber di Indonesia, seperti melakukan deteksi, identifikasi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, serta pengendalian pada objek-objek keamanan siber.
RUU ini penting untuk segera disahkan pada periode DPR RI 2014-2019 untuk mengantisipasi dan memitigasi resiko keamanan siber agar kepentingan nasional Indonesia tetap terjaga senantiasa terlindungi. Dalam draft yang telah tersedia untuk publik, RUU KKS bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dari objek, media, dan infrastruktur transaksi elektronik seperti kepastian hukum dalam menjaga tiga sektor utama yaitu Pemerintah, Informasi Infrastruktur Kritis Nasional, dan Ekonomi Digital.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kominfo Dukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Lengkapi UU ITEIa menambahkan, meskipun telah ada UU ITE, Kominfo berpendapat ada hal yang yang belum bisa dijalankan dengan sangat baik.
Baca lebih lajut »
Bagaimana Mewujudkan RUU Keamanan Siber yang Sejalan dengan HAM?Bagaimana caranya agar perumusan RUU Keamanan dan Ketahan Siber (Kamntansiber) bisa selaras dengan HAM?
Baca lebih lajut »
Ronald Tumpal: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Penting Disahkan DPR Tahun IniDampak serangan siber bisa memengaruhi berbagai sektor dan merugikan hajat hidup orang banyak. Siber
Baca lebih lajut »
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Perlu Disahkan DPR Periode 2014-2019Prolegnas terkait keamanan siber harus menjadi prioritas, karena tingkat risiko dan ancaman terhadap penyalahgunaan teknologi informasi juga meningkat.
Baca lebih lajut »
Kemkominfo Dukung Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan SiberPihak Kominfo berpendapat, meski telah ada UU ITE, tetapi ada hal yang yang belum bisa dijalankan dengan baik. Siber
Baca lebih lajut »
Pengamat: RUU Keamanan Siber Masih RancuElsam mengungkap belum ada kejelasan pembagian wewenang pengaturan keamanan siber dalam RUU Kamtan Siber.
Baca lebih lajut »