Total napi asimilasi yang dibebaskan dari Rutan Kolaka Sultra 116 orang
REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara kembali membebaskan sembilan orang penerima asimilasi guna pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah virus corona jenis baru . Sehingga total penerima asimilasi di Rutan Kolaka sebanyak 116 orang.
Dia menegaskan, apabila para napi asimilasi kembali melakukan pelanggaran hukum, maka pihaknya akan mencabut SK asimilasi dan para napi tersebut tidak akan diberikan hak integrasi baik remisi, kebebasan bersyarat, cuti bersyarat dan lainnya sampai yang bersangkutan bebas murni.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Eksekusi Perantara Suap Wali Kota Medan ke Rutan Tanjung GustaTerdakwa Samsul Fitri Yang terbukti menjadi perantara suap mantan Wali Kota Medan Zulmi Eldin itu akan menjalani masa pidana penjara 4 tahun.
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap napi Asimilasi yang Lakukan Kekerasan |Republika OnlinePolresta Banjarmasin meringkus napi asimilasi kembali lakukan pencurian kekerasan
Baca lebih lajut »
Menkumham: 222 Orang Napi Asimilasi dan Integrasi Berulah |Republika OnlineAngka itu hanya 0,6 persen dari jumlah 40.020 narapidana asimiliasi dan integrasi.
Baca lebih lajut »
Yasonna: Napi asimilasi dan integrasi yang berulah kembali 222 orangMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan hingga pertengahan Juni 2020, jumlah narapidana yang berulah kembali setelah dikeluarkan melalui program ...
Baca lebih lajut »
Sembilan Provinsi Nol Kasus Covid-19, DKI Kembali Tertinggi |Republika OnlineAda sembilan provinsi melaporkan tidak ada penambahan kasus positif Covid-19.
Baca lebih lajut »
Kota Sharjah UEA Kembali Buka Kembali Area Publik |Republika OnlinePelancong yang mengalami demam atau menunjukkan masalah pernapasan akan diisolasi.
Baca lebih lajut »