Rugikan Nelayan, KKP Sita 20 Ton Ikan Impor di Batam

Indonesia Berita Berita

Rugikan Nelayan, KKP Sita 20 Ton Ikan Impor di Batam
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 83%

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyita sekitar 20 ton ikan impor ilegal di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam

Liputan6.com, Jakarta . Menururnya, peredaran ikan impor ini akan merugikan nelayan lokal imbas dari turunnya harga ikan di pasaran.

"Ikan impor itu peruntukannya khusus untuk pemindangan, nah ini kami menemukan bukti ada yang bocor di pasar lokal. Bisa karena tidak tahu atau bisa juga karena pura-pura tidak tahu. Pelaku usaha sudah mengakui dan siap tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Sakti Wahyu Trenggono, dalam keterangannya, Minggu .

"Kita beri pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi, karena ini berdampak pada nelayan-nelayan di sini. Kalau masih bandel ya kita sampaikan rekomendasi agar tidak diizinkan impor. Kuotanya 400 ton dan perusahaan pusatnya di Jakarta," tegas Menteri Trenggono. 2 dari 3 halamanSegel Keramba ApungKementerian Kelautan dan Perikanan menyegel keramba jaring apunf seluas 2 hektar di Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau. Alasannya, lahan milik PT CTS ini beroperasi tanpa mengantingi izin yang cukup

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KKP Segel 20 Ton Ikan Salem Impor di Batam, Ini SebabnyaKKP Segel 20 Ton Ikan Salem Impor di Batam, Ini SebabnyaKKP menindak tegas kegiatan usaha perikanan di Batam, Kepulauan Riau, karena berpotensi merugikan nelayan lokal imbas penurunan harga ikan. Kementerian Kelautan...
Baca lebih lajut »

Tak Berizin, 2 Ha Keramba Jaring Apung di Batam Disegel KKP!Tak Berizin, 2 Ha Keramba Jaring Apung di Batam Disegel KKP!Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (9/6/2023).
Baca lebih lajut »

Memperingati Hari Laut Sedunia, KKP Tindak Kegiatan Ilegal di BatamMemperingati Hari Laut Sedunia, KKP Tindak Kegiatan Ilegal di BatamKementerian Kelautan dan Perikanan memperingati Hari Laut Sedunia dengan menindak sejumlah kegiatan ilegal di Batam. Penggunaan teknologi pemantauan jarak jauh dan pengetatan patroli diupayakan. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Hari Laut Sedunia, KKP Tindak Kegiatan Ilegal di BatamHari Laut Sedunia, KKP Tindak Kegiatan Ilegal di BatamKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingati Hari Laut Sedunia dengan menindak sejumlah kegiatan ilegal di Batam.
Baca lebih lajut »

KKP Segel 2 Hektar Keramba Jaring Apung di Batam, Ini PenyebabnyaKKP Segel 2 Hektar Keramba Jaring Apung di Batam, Ini PenyebabnyaKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT. CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau karena tak memiliki izin.
Baca lebih lajut »

Ilegal, 2 Hektar Keramba Ikan yang Dikelola Perusahaan Asing di Batam Disegel KKPIlegal, 2 Hektar Keramba Ikan yang Dikelola Perusahaan Asing di Batam Disegel KKPKKP menyegel keramba ikan milik PT CTS di Batam. Keramba itu diduga beroperasi secara ilegal atau tidak dilengkapi dengan perizinan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 18:16:19