Rugikan Negara hingga Rp1,12 Miliar, Ditjen Pajak Polisikan Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT | Ekonomi - Bisnis.com

Indonesia Berita Berita

Rugikan Negara hingga Rp1,12 Miliar, Ditjen Pajak Polisikan Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT | Ekonomi - Bisnis.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 59%

Rugikan Negara hingga Rp1,12 Miliar, Ditjen Pajak Polisikan Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT

Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Jakarta Timur melaporkan salah satu wajib pajak ke aparat berwenang karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan atau SPT 2015 dan menyampaikan informasi tidak benar dalam SPT 2017.

Ditjen Pajak menilai bahwa tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2015 dan dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk Tahun Pajak 2017. "Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,12 miliar," tertulis dalam keterangan resmi Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur, dikutip pada Kamis .

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan itu, Tim Penyidik mengaku telah memberitahukan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran kepada wajib pajak terkait. Wajib pajak dapat membayar pajak yang kurang bersama dengan dendanya untuk proses pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah akan Terbitkan Sukuk Negara Khusus Peserta Program Pengungkapan Sukarela Pajak |Republika OnlinePemerintah akan Terbitkan Sukuk Negara Khusus Peserta Program Pengungkapan Sukarela Pajak |Republika OnlineSukuk negara khusus ini memiliki tenor 20 tahun sampai 15 Maret 2042.
Baca lebih lajut »

Wajib Pajak Segera Manfaatkan Program Pengungkapan SukarelaWajib Pajak Segera Manfaatkan Program Pengungkapan SukarelaKantor Staf Presiden RI mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Baca lebih lajut »

Tingkatkan Ekonomi, Wajib Pajak Diimbau Ikut Program Pengungkapan Sukarela | merdeka.comTingkatkan Ekonomi, Wajib Pajak Diimbau Ikut Program Pengungkapan Sukarela | merdeka.comKantor Staf Presiden (KSP) mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7/2021 ini berakhir pada 30 Juni 2022, tersisa 36 hari lagi.
Baca lebih lajut »

Sisa 36 Hari, 49.063 Wajib Pajak Ikut PPS dengan Harta Diungkap Rp 97,2 TriliunSisa 36 Hari, 49.063 Wajib Pajak Ikut PPS dengan Harta Diungkap Rp 97,2 TriliunUntuk deklarasi dalam negeri Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diperoleh Rp 83,6 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 7,28 triliun.
Baca lebih lajut »

Tinggal 36 Hari Lagi, KSP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela |Republika OnlineTinggal 36 Hari Lagi, KSP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela |Republika OnlinePer 24 Mei 2022, lebih dari 49 ribu wajib pajak yang memanfaatkan PPS.
Baca lebih lajut »

India akan Pangkas Pajak Impor untuk Dua Jenis Minyak Nabati Ini |Republika OnlineIndia akan Pangkas Pajak Impor untuk Dua Jenis Minyak Nabati Ini |Republika OnlineIndia merupakan importir minyak sawit, kedelai, dan bunga matahari terbesar dunia.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 15:05:34